Pansus DPRD Temukan Alat Pemadam Kebakaran Rusak di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Medan

topmetro.news, medan – Kondisi alat pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan yang dikelola oleh PUD Pasar sangat memprihatinkan. Alat seperti hydrant dan tandon air memang tersedia, namun tidak berfungsi sama sekali.

Temuan ini didapatkan dalam sidak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (19/8/2025).

Sidak dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota lainnya. Turut hadir Kadis Damkar Medan M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede, dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu.

Direktur Operasional Ismail Pardede menjelaskan, hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun dan pompa pendukungnya hilang sehingga tidak berfungsi. Begitu pula dengan delapan unit hydrant di Pusat Pasar yang juga rusak dan tidak bisa digunakan. Pemeliharaan alat ini sangat bergantung pada anggaran PUD Pasar yang terbatas.

Selain itu, bak penampungan air di kedua pasar dalam kondisi rusak, tidak terawat, dan kotor. Di Pasar Petisah bak berada di basement, sementara di Pusat Pasar di belakang gedung pasar ikan.

Ketua Pansus Edwin Sugesti menyayangkan minimnya sistem pemadam kebakaran dan absennya rambu evakuasi. “Kondisi ini sangat berbahaya jika terjadi kebakaran, karena alat tidak berfungsi dan jalur evakuasi juga tidak ada,” tegasnya.

Kadis Damkar M Yunus menyebut anggaran pemeliharaan alat pemadam di wilayah pasar sekitar Rp 250 juta per tahun, yang menjadi tanggung jawab PUD Pasar, bukan Dinas PKP.
Edwin juga mengkritik Pemko Medan yang tidak siap menghadapi masalah ini, padahal Ranperda yang diusulkan berasal dari Pemko.

“Kami prihatin dengan kondisi fasilitas di aset Pemko, termasuk pasar-pasar. Harus ada perhatian serius untuk perbaikan,” katanya.

Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri berharap Wali Kota Medan memberikan perhatian khusus agar perbaikan segera dilakukan. “Alat pemadam yang tidak berfungsi harus menjadi prioritas. Ini juga sebagai contoh bagi pengelola gedung lain,” ujarnya.

Sementara anggota Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak mengusulkan pembentukan UPT Unit Pasar untuk menanggulangi risiko kebakaran, terutama mengingat kondisi pasar yang sudah tua dan instalasi listrik yang rawan.

Kadis Damkar M Yunus menambahkan, dalam draf Ranperda sudah diatur sanksi bagi pihak yang tidak menyediakan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung. Namun, anggaran tetap menjadi tanggung jawab instansi terkait, sedangkan pihak Damkar hanya berperan sebagai pengawas.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment